KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Suap Pemeriksaan Pajak KPP Madya Jakarta Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Penahanan dilakukan setelah OTT pada Jumat (9/1/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Penahanan dilakukan setelah OTT pada Jumat (9/1/2026).
KPK menyita Rp 6,38 miliar uang dan emas dalam OTT pegawai KPP Madya Jakarta Utara terkait dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada. Lima tersangka ditetapkan.
KPK menetapkan lima tersangka kasus suap pemeriksaan pajak KPP Madya Jakarta Utara. Mereka ditangkap saat mendistribusikan uang suap Rp 4 miliar dalam bentuk Dolar Singapura.
KPK memamerkan 1,3 kg emas batangan senilai Rp 3,42 miliar, bagian dari total sitaan Rp 6,38 miliar dalam OTT pegawai KPP Madya Jakarta Utara terkait dugaan suap pajak.
KPK membongkar penyamaran suap Rp 4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara dari PT Wanatiara Persada, disamarkan lewat konsultan fiktif untuk turunkan PBB Rp 75 M.
KPK tidak lagi menampilkan tersangka korupsi di konpers, mengadopsi KUHAP baru yang berlaku 2 Januari 2026. Kebijakan ini fokus pada HAM dan asas praduga tak bersalah.
KPK tangkap 5 tersangka terkait suap pajak di KPP Madya Jakut. Pegawai pajak diduga terima Rp 4 M dari PT Wanatiara Persada untuk turunkan tagihan PBB Rp 75 M jadi Rp 15,7 M.
KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT dugaan suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Pejabat pajak diduga meminta ‘fee all in’ Rp 23 miliar dari PT Wanatiara Persada.
KPK mengungkap dugaan suap pajak “all in” Rp 23 miliar di KPP Madya Jakarta Utara, pangkas kewajiban PT WP 80 persen. Lima tersangka ditahan, barang bukti Rp 6,38 M disita.