KPK Bongkar Penyamaran Suap Pegawai Pajak Jakarta Utara Rp 4 Miliar Melalui Jasa Konsultasi Fiktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar dugaan penyamaran aliran suap kepada pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Modus penyamaran ini dilakukan melalui kantor konsultan pajak fiktif, terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026).

Dalam perkara ini, PT Wanatiara Persada (PT WP) menyepakati pembayaran “fee” sebesar Rp 4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Pembayaran ini bertujuan untuk menurunkan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada yang semula sekitar Rp 75 miliar.

Jumlah Rp 4 miliar tersebut merupakan hasil negosiasi, setelah permintaan awal dari Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), mencapai Rp 8 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026), bahwa, “PT Wanatiara Persada merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.”

Sebagai imbalan atas suap tersebut, KPP Madya Jakarta Utara kemudian menurunkan nilai kekurangan PBB PT Wanatiara Persada dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar. “Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan,” tambah Asep.

Modus Penyamaran Melalui Konsultan Fiktif

Untuk menutupi jejak pemberian suap, pihak PT Wanatiara Persada diduga kuat membuat kontrak fiktif jasa konsultasi pajak. Kontrak ini melibatkan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin.

Melalui kontrak fiktif tersebut, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa PT Wanatiara Persada seolah-olah menggunakan jasa PT NBK dengan biaya konsultasi persis sebesar Rp 4 miliar.

Kontrak fiktif ini bahkan tercatat dalam buku catatan keuangan PT Wanatiara Persada. “Jadi keluarlah dari kasnya PT WP ini uang sebesar Rp 4 miliar yang catatannya ya catatan di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak ya konsultan pajak seperti itu,” jelas Asep.

Namun, Asep menegaskan, “Padahal uang Rp 4 miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum tadi saudara AGS.”

Lima Tersangka Ditetapkan

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak
  • Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada

Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pemberian suap.

Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atas dugaan penerimaan suap.