Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil melampaui target pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) di desa dan kelurahan. Dari target awal 7.000 posbakum pada tahun 2025, kini telah terbentuk lebih dari 76.000 posbakum di 32 provinsi di seluruh Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, pemenuhan akses terhadap keadilan merupakan salah satu fokus Presiden Prabowo Subianto yang harus diwujudkan hingga ke seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah. “Tahun 2025, Kemenkum menargetkan pembentukan posbankum untuk seluruh wilayah Indonesia hanya di 7.000 desa/kelurahan,” kata Supratman saat silaturahmi bersama para pemimpin redaksi media nasional di Ruang Rapat Soepomo, Kementerian Hukum, Jumat (9/1/2026).
Supratman menyampaikan, pembentukan posbakum merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan, sebagai pembantu Presiden, Kementerian Hukum memiliki kewajiban untuk menyampaikan dan melaksanakan arah kebijakan Presiden.
“Kami harus menjelaskan, apa yang menjadi pikiran, dan apa yang menjadi harapan presiden. Bagi kami sebagai pembantu presiden, kami tahu bahwa bapak presiden itu akan selalu konsentrasi, fokus untuk melaksanakan program yang beliau sudah pikirkan,” jelas Supratman.
Pencapaian signifikan ini, lanjut Supratman, terjadi berkat keinginan kuat untuk mewujudkan akses keadilan serta kerja sama erat antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Teman-teman BPHN bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, hari ini sudah terbentuk (lebih dari) 76.000 posbankum di seluruh Indonesia, di 32 provinsi,” ungkap Supratman.