Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan Purbaya menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring sejumlah pegawai pajak.
Purbaya menilai, penindakan tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi jajaran di Kementerian Keuangan. “Kita menghormati proses (hukum) yang berjalan. Kalau saya bilang, itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak,” kata Purbaya, seperti dikutip dari tayangan Kompas TV pada Minggu (11/1/2026).
Purbaya juga memastikan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada setiap pegawai yang menghadapi persoalan hukum. Namun, ia menegaskan pendampingan tersebut bukan dalam rangka intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya, jangan sampai ditinggalkan sendiri. Jadi ada pendampingan dari ahli hukum dari (Kementerian) Keuangan,” jelasnya.
“Tapi prosesnya hanya proses hukum seperti biasa. Jadi anak buat enggak akan kita tinggal. Tapi akalu nanti ketahuan bersalah ya sudah,” imbuh Purbaya.
KPK Tetapkan Lima Tersangka
Secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut mengamankan delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Kelima tersangka tersebut adalah:
- DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
- ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- ABD selaku Konsultan Pajak
- EY selaku Staf PT WP
Asep menambahkan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 hingga 30 Januari 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.
Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima suap, disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).