Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Para tersangka ditangkap saat mendistribusikan uang suap senilai Rp 4 miliar dalam bentuk mata uang asing.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan kronologi kasus ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026). Kasus ini bermula antara September hingga Desember 2025, ketika PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode pajak tahun 2023.
Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi potensi kekurangan pembayaran PBB. “Jadi setelah dihitung oleh tim pemeriksa dari tim KPP Madya Jakarta Utara ini, PBB untuk PT WP ini kekurangan membayar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers tersebut.
Atas hasil pemeriksaan awal itu, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam proses negosiasi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syarifudin (AGS), meminta PT WP untuk membayar pajak “all in” sebesar Rp 23 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar di antaranya akan menjadi bagiannya dan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
PT WP merasa keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Setelah tercapai kesepakatan pada Desember 2025, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar.
Nilai pajak tersebut turun drastis sekitar Rp 59,3 miliar, atau sebesar 80 persen, dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar. Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember 2025, PT WP mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak.
Ditangkap Saat Distribusikan Uang Suap
PT NBK mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp 4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura. Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB), selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di beberapa lokasi di Jabodetabek.
Dari penerimaan dana tersebut, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lainnya pada Januari 2026. “Uang Rp 4 miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing kemudian dibagi-bagi,” beber Asep.
Saat proses pendistribusian berlangsung, tim KPK bergerak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang terduga pelaku dan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar.
Rincian barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar 165.000 Dolar Singapura (setara Rp 2,16 miliar), dan Logam Mulia seberat 1,3 kg (senilai Rp 3,42 miliar). “Pada saat kami melakukan penangkapan, dapat juga beberapa bukti dalam hal ini ada logam mulia dan uang lain dari pada terduga, yang kemudian diakui oleh para terduga tersebut diperoleh dari hal yang sama tapi dalam waktu yang beda. Jadi bukan dari PT WP saja, tapi dari wajib pajak yang lainnya,” jelas Asep.
Lima Orang Jadi Tersangka
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pemeriksaan pajak Jakarta Utara ini. Mereka adalah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syarifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak; serta Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut,” terang Asep.
Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 hingga 30 Januari 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkas Asep.