Asep Guntur Rahayu: “KPK Adopsi KUHAP Baru, Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi di Konferensi Pers”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan pendekatan baru dalam penanganan kasus korupsi. Dalam konferensi pers penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, Minggu (11/1/2026), KPK tidak lagi menampilkan para tersangka berbalut rompi oranye.

Perubahan ini menandai adopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku resmi sejak 2 Januari 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi baru tersebut.

KPK Adopsi KUHAP Baru, Fokus pada HAM

“Mungkin kalau rekan-rekan bertanya konpers hari ini agak beda. Kenapa? Loh kok nggak ditampilkan para tersangkanya? Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).

Asep menegaskan bahwa KUHAP baru lebih mengedepankan aspek Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, lembaga antirasuah memilih untuk tidak memperlihatkan tersangka di hadapan publik saat konferensi pers.

“KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia. Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” jelas Asep.

Selain tidak menampilkan tersangka, KPK juga telah menggunakan pasal-pasal dalam KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk menjerat para tersangka. Kasus ini terjadi di masa transisi pemberlakuan undang-undang baru, dengan pemberian suap di Desember dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari setelah tanggal 2.

“Ini perkaranya dalam masa transisi terjadinya di Desember, mereka pemberiannya di Desember, kemudian tertangkap tangannya di Januari selepas tanggal 2, tentunya untuk penanganan perkaranya kita ada petunjuknya sendiri di masa-masa transisi ini,” beber Asep.

“Kita ada pasal-pasal di UU Tipikornya, tapi ada juga di pasal-pasal di UU terbaru di KUHP dan KUHAP yang baru. Jadi masih masuk ke situ ya, jadi dua-duanya sudah kita adopsi,” imbuh dia.

Lima Tersangka Diamankan dalam OTT

Dalam OTT yang dilakukan pada Jumat (9/1/2026), KPK mengamankan delapan orang, dan lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak
  • Edy Yulianto selaku Staf PT WP

Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemberian suap.

Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penerimaan suap.