Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Penahanan ini dilakukan setelah kelimanya ditetapkan sebagai tersangka pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (9/1/2026) di Jakarta Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan akan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 hingga 30 Januari 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Identitas Tersangka dan Peran Masing-masing
Asep Guntur Rahayu memerinci identitas kelima tersangka yang ditahan. Mereka adalah DWB, yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara; AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; dan ASB, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Selain itu, dua tersangka lainnya adalah ABD, seorang Konsultan Pajak, serta EY, Staf PT WP.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut,” jelas Asep, menegaskan dasar penetapan tersangka.
Ancaman Pidana bagi Tersangka
Atas perbuatannya, ABD dan EY, yang berperan sebagai pihak pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB, selaku pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kronologi OTT KPK di Jakarta Utara
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai pajak di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan informasi tersebut pada Sabtu (10/1/2026). “Iya benar (OTT), Jakarta Utara. Benar, pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” kata Fitroh saat dikonfirmasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa dari delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut, empat di antaranya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Empat orang lainnya adalah pihak swasta, termasuk perwakilan dari perusahaan tambang.
Modus operandi dalam kasus ini diduga melibatkan pengaturan berupa pengurangan nilai pajak di sektor pertambangan. “Terkait dengan pengurangan nilai pajak. Nanti kami akan sampaikan terkait detailnya ya, perusahaan-perusahaan,” jelas Budi pada Sabtu malam.