Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai, valuta asing, dan logam mulia senilai total Rp 6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penyitaan ini terkait dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penyitaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026). “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” kata Asep.
Asep merinci, barang bukti yang disita terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, valuta asing 165.000 dollar Singapura (setara Rp 2,16 miliar), dan logam mulia sebanyak 1,3 kilogram. “Atau senilai Rp 3,42 miliar,” imbuh Asep. Penyidik KPK turut menunjukkan barang bukti berupa kepingan emas Antam dalam konferensi pers tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar. Selain itu, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto juga menjadi tersangka.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” jelas Asep.
Dugaan suap bermula ketika KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar. PT WP mengajukan sanggahan karena merasa ada perbedaan perhitungan. Agus Syaifudin kemudian meminta agar kekurangan pajak tersebut diturunkan menjadi Rp 23 miliar. Dari jumlah itu, Rp 8 miliar di antaranya merupakan “fee” yang akan dibagikan Agus kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
“Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar,” ungkap Asep.
Abdul Kadim dan Edy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).