KPK Ungkap Tumpukan Emas 1,3 Kg Hasil OTT Pegawai Pajak, Total Sitaan Rp 6,38 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan tumpukan emas batangan Antam seberat 1,3 kilogram yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Emas senilai Rp 3,42 miliar ini menjadi bagian dari total barang bukti Rp 6,38 miliar yang diamankan KPK.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Minggu (11/1/2026), tumpukan emas tersebut diletakkan dalam sebuah boks berwarna hijau muda dan pouch hitam. Selain emas, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 793 juta serta valuta asing 165.000 dollar Singapura yang setara dengan Rp 2,16 miliar.

Lima Tersangka Ditetapkan

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. “Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Kelima tersangka yang ditetapkan adalah Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; dan Askob Bahtiar, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Selain itu, ada juga konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Modus Dugaan Suap Pajak

Dugaan suap ini bermula ketika KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar. Pihak PT Wanatiara Persada kemudian mengajukan sanggahan karena merasa terdapat perbedaan perhitungan.

Agus Syaifudin diduga meminta agar kekurangan pajak tersebut diturunkan menjadi Rp 23 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar di antaranya merupakan fee yang rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

“Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar,” kata Asep Guntur Rahayu.

Pasal yang Disangkakan

KPK menjerat Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).