Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan ini berawal dari keluhan Presiden Joko Widodo kepada Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman al-Saud (MBS) pada 2023 silam, yang kemudian berujung pada penambahan kuota haji untuk Indonesia.
Yaqut Cholil Qoumas resmi berstatus tersangka sejak 8 Januari 2026, bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA). Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
Jokowi Keluhkan Antrean Haji ke MBS
Dalam pertemuan di Istana Al-Yamamah, Riyadh, pada 2023, Presiden Joko Widodo secara langsung menyampaikan permasalahan panjangnya antrean calon jemaah haji Indonesia kepada PM MBS. “Saat bertemu dengan PM Mohammed bin Salman saya menyampaikan apa adanya bahwa antrean haji di Indonesia sangat panjang. Bahkan ada yang harus menunggu 47 tahun sehingga Indonesia membutuhkan tambahan kuota haji,” ujar Jokowi dalam keterangannya secara daring lewat YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (20/10/2023).
Keluhan tersebut mendapat respons positif dari Arab Saudi. Kurang dari 12 jam setelah pertemuan, komitmen penambahan kuota haji diberikan. “Dan alhamdulillah ditanggapi sangat positif, dan kurang dari 12 jam komitmen tambahan kuota haji langsung diberikan, paling tidak 20.000 untuk tahun depan tambahannya diberikan untuk Indonesia,” lanjut Jokowi.
Dugaan Penyelewengan Kuota Tambahan
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Indonesia awalnya memiliki 221.000 kuota haji 2024. Dengan tambahan 20.000, total kuota menjadi 241.000. Namun, Asep menegaskan bahwa kuota tambahan tersebut diberikan kepada negara, bukan perorangan atau Menteri Agama.
“Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa, tetapi kepada negara. Atas nama negara untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” tegas Asep.
Menurut aturan, pembagian kuota haji tambahan seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Yaqut Cholil Qoumas diduga tidak mematuhi ketentuan tersebut.
“Tapi kemudian, oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen, 50 persen. 10 ribu, 10 ribu. Itu tentu tidak sesuai dengan UU yang ada. Itu titik awalnya di situ, pembagiannya 10 ribu 10 ribu,” kata Asep.
Ishfah Abidal Aziz, staf khusus Yaqut, juga diduga terlibat dalam proses pembagian kuota tambahan haji tersebut. “Kemudian selanjutnya dari 10 ribu 10 ribu itu, itu juga Saudara IAA adalah staf ahlinya, ikut serta di dalam proses pembagian. Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini menemukan ada aliran uang kembali gitu. Jadi, seperti itu, peran yang secara umum kita temukan,” imbuh Asep.
KPK Belum Tahan Tersangka, Kerugian Negara Dihitung
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa Yaqut Cholil Qoumas akan diperiksa sebagai tersangka. “Setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, tentu nanti akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan.
Mengenai penahanan, Budi menyatakan keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik. “Termasuk dalam rangka penahanannya nanti, kita sesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” imbuhnya.
Budi menekankan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk pemeriksaan saksi, dokumen, dan barang bukti elektronik yang diamankan dari penggeledahan. Yaqut sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, terakhir pada 16 Desember 2025.
“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” tegas Budi.
Yaqut dan Ishfah dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, kerugian negara dalam kasus korupsi haji 2024 masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026), melansir Antara.
KPK mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.