KPK: Pegawai Pajak Jakut Minta Rp 8 Miliar, Terima Rp 4 Miliar untuk Atur Pajak PT Wanatiara Persada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya praktik suap yang melibatkan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) dan pihak PT Wanatiara Persada (PT WP). Dalam kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026) ini, pegawai pajak awalnya meminta Rp 8 miliar sebagai fee untuk mengatur kekurangan pembayaran pajak perusahaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa suap tersebut terkait kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar. “Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee-nya Rp 4 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Kronologi Dugaan Suap Pengaturan Pajak

Asep memaparkan, tim pemeriksa KPP Madya Jakut mulanya melakukan pemeriksaan laporan kewajiban PBB PT Wanatiara Persada untuk periode pajak tahun 2023. Dari pemeriksaan tersebut, tim menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB senilai Rp 75 miliar.

PT Wanatiara Persada kemudian mengajukan sanggahan beberapa kali karena memiliki perhitungan yang berbeda. Di tengah proses sanggahan, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT Wanatiara Persada untuk menurunkan tanggungan pajak menjadi Rp 15,7 miliar dengan imbalan fee atau suap sebesar Rp 8 miliar.

“Sebesar Rp 8 miliar untuk fee saudara. AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak,” ucap Asep.

Kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. KPP Madya Jakut lantas menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai Rp 15,7 miliar. “Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan,” ujar Asep.

Modus Penyamaran Pembayaran Suap

Pembayaran suap sebesar Rp 4 miliar dari PT Wanatiara Persada dilakukan pada Desember 2025. Uang tersebut tidak diserahkan langsung kepada Agus Syaifudin, melainkan disamarkan melalui perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NGK).

PT Wanatiara Persada membuat kontrak fiktif seolah-olah menggunakan jasa konsultasi pajak PT NGK dengan fee Rp 4 miliar. Aliran dana ini tercatat dalam buku catatan keuangan PT Wanatiara Persada.

“Uang sebesar Rp 4 miliar yang catatannya ya catatan di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak ya konsultan pajak seperti itu,” ungkap Asep. Ia melanjutkan, “Padahal uang Rp 4 miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum tadi saudara AGS.”

Lima Tersangka Ditahan KPK

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi
  • Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin
  • Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar
  • Konsultan pajak, Abdul Kadim Sahbudin
  • Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto

Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemberian suap.

Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penerimaan suap.

Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 hingga 30 Januari 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.