Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Turun Tangan Hadapi Serangan Internasional Pasal Kumpul Kebo

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward OS Hiariej mengungkapkan bahwa pasal mengenai perzinahan dan kohabitasi atau kumpul kebo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru langsung menuai serangan dari dalam dan luar negeri setelah disahkan pada akhir 2022.

Menurut Eddy, sapaan akrabnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan turun tangan langsung. Kepala Negara memerintahkan dirinya bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi untuk menghadapi para duta besar dari berbagai negara yang melayangkan protes.

Pernyataan tersebut disampaikan Eddy dalam program Naratama Kompas.com, sebagaimana dikutip Minggu (11/1/2026).

Reaksi Internasional dan Intervensi Presiden

“Tanggal 6 Desember 2022 KUHP disahkan, begitu besoknya sampai pertengahan Desember 2022, pasal itu diserang terus, bukan hanya orang dalam, oleh PBB, Kedubes Amerika, Kedubes Australia,” ujar Eddy.

Ia melanjutkan, “Presiden waktu itu meminta Bu Retno Marsudi sebagai Menteri Luar Negeri dan saya menjelaskan kepada semua dubes yang ada di Jakarta.”

Eddy menjelaskan bahwa para duta besar akhirnya dapat menerima penjelasan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia terkait aturan pemidanaan zina dan kumpul kebo. Ia menegaskan agar negara-negara lain tidak membandingkan persoalan asusila, mengingat mereka sendiri juga memiliki aturan serupa.

“Bisa menerima, ‘kalau soal kesusilaan, Anda jangan bandingkan dengan negara Anda’. Saya kasih contoh waktu itu, ‘mengapa Anda tidak protes hukum pidana Rusia yang membuat ancaman pidana paling berat terhadap homoseksual dan lesbian?’ Diam semua. Karena soal kesusilaan masing-masing negara mengatur. Mengapa mereka tidak protes Rusia,” tukas Eddy.

Delik Aduan Absolut dan Pengendalian Sosial

Wamenkumham juga menekankan bahwa pasal kohabitasi dan perzinahan dijadikan delik aduan absolut dalam KUHP baru. Langkah ini diyakini pemerintah akan mencegah tindakan penggerebekan sembarangan oleh warga sekitar.

“Kalau dia delik aduan, itu kan sangat spesifik. Orang tidak bisa lagi gerebek sembarangan. Karena delik aduan. Kalau tidak diatur malah bahaya. Jadi ini salah satu bentuk pengendalian sosial,” imbuhnya.

Istilah kumpul kebo merujuk pada pasangan laki-laki dan perempuan yang hidup bersama dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan, layaknya suami istri, meskipun tidak diakui secara hukum.

Mulai 2 Januari 2026, perilaku kumpul kebo dapat dikenai sanksi pidana seiring dengan berlakunya KUHP baru. Pasal 412 ayat (1) KUHP baru menyebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda.