Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward OS Hiariej mengungkapkan bahwa pembahasan pasal mengenai perzinahan dan kohabitasi, atau yang dikenal masyarakat sebagai kumpul kebo, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi salah satu yang paling alot dan terakhir diputus. Eddy, sapaan akrabnya, mengenang momen krusial saat pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat mengalami deadlock atau kebuntuan dalam pembahasan pasal tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Eddy dalam program Naratama Kompas.com, seperti dikutip pada Minggu (11/1/2026). “Pasal yang paling terakhir diputus dari 624 pasal itu adalah pasal tentang perzinahan dan kohabitasi. Sampai kita harus lobi setengah kamar,” ujar Eddy.
Eddy menjelaskan, proses lobi tersebut dilakukan secara khusus. “Jadi lobi setengah kamar waktu itu saya dihadapkan 9 fraksi (DPR). Saya ingat persis, waktu kita membahas KUHP dipimpin Adies Kadir, Komisi III waktu itu. Begitu pasal itu deadlock, Pak Adies Kadir bilang, ‘kita lobi setengah kamar’,” kenangnya.
Dalam lobi tersebut, Eddy diminta masuk sendirian tanpa didampingi tim ahli, meskipun ia berharap ada pendampingan. Namun, sebagai perwakilan pemerintah, ia akhirnya menghadapi sembilan fraksi DPR seorang diri untuk mencari titik temu.
Perdebatan Sengit dalam Sosialisasi KUHP
Sebelum disahkannya KUHP pada 6 Desember 2022, pemerintah dan DPR telah melakukan sosialisasi di 21 provinsi pada tahun 2021. Dalam kesempatan tersebut, pasal perzinahan dan kohabitasi memicu beragam reaksi dan perdebatan.
“Jadi mengapa pasal ini harus ada? Saya mau mengatakan, tahun 2021 waktu kita belum sahkan KUHP pada 6 Desember 2022, kita kan sosialisasi di 21 provinsi. Kita pergi ke Sulawesi Utara, diprotes pasal itu, ‘kenapa KUHP harus mengurus masalah private, masalah kamar tidur? Ini blablabla’. Oke. Selesai, bungkus’,” jelas Eddy, menggambarkan pandangan yang menyoroti privasi individu.
Namun, di sisi lain, kritik keras juga datang dari wilayah lain. “Kita ke Sumatera Barat. Pemerintah, DPR dihajar juga, ‘pasal ini mengapa delik aduan? Yang namanya berzinah, seks di luar nikah ini kan bertentangan dengan ajaran agama, apalagi Islam. Sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam. Siapapun boleh mengadu. Kenapa harus delik aduan’,” sambung Eddy, menyoroti tuntutan agar pasal tersebut tidak menjadi delik aduan.
Jalan Tengah: Delik Aduan Absolut
Menanggapi pro dan kontra tersebut, pemerintah akhirnya mengambil jalan tengah. Pasal tentang perzinahan dan kohabitasi diputuskan untuk tetap ada sebagai moral value atau nilai moral dalam hukum pidana Indonesia. Namun, penggunaannya tidak dapat dilakukan sembarangan.
“Makanya delik aduan yang absolut, hanya boleh diadukan suami/istri dalam konteks perzinahan. Kalau konteks kohabitasi, hanya boleh diadukan orang tua atau anaknya,” papar Eddy. Ia juga menyadari potensi dilema yang muncul dari ketentuan ini. “Maka pertanyaannya kan begini kira-kira, ‘ah masa sih ada anak tega mau memenjarakan orang tua, atau sebaliknya ada orang tua mau menjarakan anaknya’,” tambahnya.
Kumpul Kebo Resmi Dipidana Mulai 2 Januari 2026
Istilah kumpul kebo secara umum merujuk pada pasangan laki-laki dan perempuan yang hidup bersama dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan, layaknya suami istri, meskipun tidak diakui secara hukum. Mulai 2 Januari 2026, perilaku ini bukan lagi sekadar sebutan sosial, melainkan dapat dikenai sanksi pidana seiring berlakunya KUHP baru.
Pasal 412 ayat (1) KUHP baru secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda. Ketentuan ini menegaskan bahwa perbuatan kohabitasi kini memiliki konsekuensi hukum yang jelas di Indonesia.