Lemhanas Serahkan Kajian Rahasia Sistem Pilkada, Opsi Lewat DPRD ke Prabowo

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) telah merampungkan kajian mendalam terkait sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia, termasuk opsi pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau pilkada tidak langsung. Kajian tersebut, yang bersifat rahasia, telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Gubernur Lemhanas, Ace Hasan Syadzily, menegaskan bahwa substansi kajian tersebut tidak dapat diungkapkan kepada publik. “Itu sifatnya rahasia, kami tidak bisa ungkapkan terkait kajian tersebut,” kata Ace saat ditemui di Gedung Lemhanas, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Evaluasi Sistem Pilkada Mendesak

Meski merahasiakan detail kajian, Ace Hasan Syadzily mendorong pentingnya evaluasi terhadap sistem pilkada yang telah berjalan selama 15 tahun. Menurutnya, evaluasi ini krusial untuk memastikan kualitas kepemimpinan di daerah sejalan dengan nilai-nilai demokrasi.

“Prinsipnya setiap sistem itu saya kira perlu evaluasi, supaya apa? supaya kualitas kepemimpinan termasuk di antaranya kepala daerah, itu betul betul bisa dihasilkan dari proses demokrasi yang baik,” ujar politikus Partai Golkar itu. Ia berharap kepala daerah yang dihasilkan dari proses demokrasi mampu bekerja optimal dan meminimalisir potensi pelanggaran hukum seperti korupsi. “Rasanya memang perlu untuk dilakukan perbaikan dari aspek, prosedur, sistem maupun nanti hasilnya sehingga nanti kita bisa menghasilkan kepala daerah yang baik,” tambahnya.

Sikap Partai Politik: PDI-P Menolak Tegas

Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD memicu beragam respons dari partai politik. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara tegas menolak sistem pilkada tidak langsung, sebuah sikap yang menjadi hasil rapat kerja nasional (Rakernas) partai.

Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, menyatakan penolakan tersebut bukan sekadar sikap politik praktis. “PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” tegas Megawati dalam pidato penutupan Rakernas PDI-P, Senin (12/1/2026).

Presiden ke-5 RI itu juga membantah klaim bahwa pilkada via DPRD akan mengurangi biaya politik tinggi. “Kita tidak akan membiarkan demokrasi dikerdilkan atas nama efisiensi, stabilitas, atau alasan-alasan teknokratis yang mengabaikan kedaulatan rakyat,” ujarnya. Megawati menekankan bahwa pilkada langsung lahir dari perjuangan panjang, memperkuat legitimasi pemimpin, dan membuka ruang partisipasi serta kontrol sosial. “Karena itu, saya menegaskan agar pilkada langsung tetap dipertahankan sebagai mekanisme yang demokratis, partisipatif, dan konstitusional dalam memilih kepala daerah,” pungkasnya.

Lima Partai Mendukung Pilkada via DPRD

Berbeda dengan PDI-P, lima partai politik di DPR menyatakan dukungan terhadap usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Kelima partai tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyoroti efisiensi anggaran dan penjaringan kandidat sebagai alasan dukungan. “Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” kata Sugiono dalam keterangannya, Senin (29/12/2025). Ia menambahkan, tingginya ongkos politik kerap menjadi hambatan bagi sosok berkompeten. “Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada lewat DPRD,” tegasnya.

Partai Demokrat, yang pada masa lalu pernah menggagalkan sistem serupa di era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kini turut menyatakan dukungan. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan partainya berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo. “Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” ujar Herman dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026). Ia menambahkan, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan sah sesuai UUD 1945.

Sikap Pemerintah: Dengarkan Semua Masukan

Pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menyatakan akan mendengarkan masukan dari semua pihak terkait wacana pilkada via DPRD. “Kita coba dengarkan, kan, masukan-masukannya,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Pemerintah juga menerima hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang menunjukkan 67,1 persen masyarakat kurang setuju atau sama sekali tidak setuju dengan sistem pilkada tidak langsung. Hanya 29,9 persen publik yang menyatakan setuju. “Kita kan menghormati semua pendapat itu. Pasti semua pandangan kan ada yang pro, ada yang kontra, ada yang mendukung sementara belum, kan gitu. Nggak ada masalah juga, kita lihat nanti,” pungkas Prasetyo.