Puan Maharani: “Kita Lihat Situasi Dulu” Terkait Jadwal Pembahasan Revisi UU Pemilu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menyatakan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu belum memiliki jadwal pasti pada awal 2026 ini. Puan menjelaskan, hal tersebut dikarenakan DPR baru saja memasuki awal masa sidang.

“Revisi Undang-Undang Pemilu belum dibahas, ini baru pembukaan masa sidang, jadi kita akan lihat dulu situasi sesudah pembukaan ini bagaimana dari komisi terkait,” kata Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (13/1/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan pembahasan RUU Pemilu pada masa sidang ini, Puan menegaskan belum ada kepastian. Ia menyebut dinamika komunikasi antar-alat kelengkapan dewan masih perlu diamati.

“Kita lihat lagi nanti bagaimana komunikasinya itu berjalan, karena kan pilkadanya aja masih lama, yang akan berjalan duluan itu kan pileg dan pilpres, pileg dan pilpresnya aja belum, gitu,” ujar Puan.

Menanggapi rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P terkait komunikasi dengan fraksi lain mengenai wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD, Puan sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan menegaskan partainya selalu terbuka untuk berkomunikasi.

“Pasti, kita akan selalu membuka komunikasi, ini juga selalu berkomunikasi, jadi komunikasi tidak pernah tertutup. Kita selalu terbuka dan selalu berkomunikasi, jadi tidak pernah ada komunikasi yang tertutup, terbuka untuk selalu berkomunikasi,” jelas Puan.

Komisi II DPR Siap Bahas RUU Pilkada

Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menyatakan kesiapannya untuk membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang. Termasuk di antaranya adalah wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“Kami secara kelembagaan Komisi II DPR RI sebagai komisi yang selama ini diberikan urusan konstitusional di bidang kepemiluan tentu siap untuk kemudian melakukan pembahasan terhadap berbagai usul mekanisme pemilihan kepala daerah yang sekarang berkembang,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Kamis (1/1/2026).

Rifqinizamy menjelaskan, pembahasan ini merupakan bagian dari amanat Prolegnas 2026 kepada Komisi II DPR RI. Amanat tersebut adalah untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Prolegnas 2026 mengamanahkan kepada Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi terhadap Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelas politikus Partai Nasdem itu.

Ia menambahkan, secara normatif, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur dua jenis pemilu, yaitu pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

“Kalau kita baca hitam-putih, black and white, isinya hanya dua jenis pemilu, yaitu pemilihan umum presiden dan pemilihan umum legislatif,” kata Rifqinizamy.

Adapun pemilihan kepala daerah, menurut Rifqinizamy, diatur dalam rezim peraturan perundang-undangan yang berbeda, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Adapun pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim yang lain, yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” sambungnya.

Rifqinizamy juga mengemukakan kemungkinan penataan sistem pemilu dan pemilihan di Indonesia ke depan melalui kodifikasi hukum kepemiluan. Hal ini bisa menyatukan revisi Undang-Undang Pemilu dengan undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Jika memungkinkan pembahasannya dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau kodifikasi hukum pemilihan kita ke depan, maka bisa jadi nanti dijadikan satu antara revisi Undang-Undang Pemilu dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota,” pungkas Rifqinizamy.