Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilu dibahas melalui skema kodifikasi bersama Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Usulan ini disampaikan meskipun RUU Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI.
“Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik,” ujar Rifqinizamy Karsayuda saat ditemui di Gedung DPR RI pada Selasa, 13 Januari 2026.
Menurut Rifqinizamy, prosedur untuk skema kodifikasi ini memerlukan persetujuan dari pimpinan dan badan legislatif. Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI saat ini memiliki tugas utama merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, Undang-Undang Pemilu hanya mengatur dua jenis pemilu, yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Sementara itu, pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan walikota, tetap berada dalam rezim undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Yang jelas tugas kami sekarang adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu kan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang-Undang Pemilu itu isinya hanya dua jenis pemilu, pilpres dan pileg. Mungkin di dalamnya akan ada penambahan terkait dengan bagaimana hukum acara sengketa pemilunya,” kata Rifqinizamy.
Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk membahas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pemilihan kepala daerah.
Mekanisme Pembahasan RUU Pilkada
Rifqinizamy menjelaskan bahwa pembahasan RUU Pilkada hanya dapat dilakukan apabila terdapat perubahan keputusan politik. Perubahan ini harus ditempuh melalui mekanisme kelembagaan di DPR.
“Kecuali ya terjadi perubahan keputusan politik yang itu juga harus melalui prosedur kan. Dirapatkan di Bamus kemudian nanti Baleg kemudian melakukan revisi terhadap short list ya terhadap undang-undang itu, termasuk jika itu memungkinkan dilakukan melalui kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan kita ke depan,” jelasnya.
Terlepas dari usulan kodifikasi, Komisi II DPR RI saat ini tengah mempersiapkan naskah akademik dan RUU Pemilu. Rifqinizamy menyebutkan bahwa mulai Januari 2026 ini, Komisi II akan mulai membuka ruang partisipasi bagi para pemangku kepentingan kepemiluan dan demokrasi.
“Yang jelas bagi kami, kewajiban kami untuk mempersiapkan naskah akademik dan RUU Pemilu sedang kami siapkan. Dan per Januari ini kami mulai membuka pintu Komisi II kepada stakeholders kepemiluan dan demokrasi di Indonesia,” ujar Rifqinizamy.
Komisi II berencana mengagendakan pertemuan rutin setiap dua pekan untuk menyerap masukan dari berbagai pihak. “Nanti teman-teman lihat, insya Allah kita akan agendakan dua minggu sekali di hari Selasa. Selasa itu kan kalau pagi kita paripurna, nanti siang Komisi II akan buka, kita akan undang stakeholders,” tambahnya.
Pihak yang akan diundang mencakup badan hukum, organisasi, maupun perorangan yang selama ini memiliki perhatian dan gagasan terkait desain kepemiluan di Indonesia. “Kami ingin menghadirkan meaningful participation,” pungkas Rifqinizamy.