KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, DPR Desak Tata Kelola Transparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini memicu desakan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar penyelenggaraan ibadah haji ke depan semakin akuntabel dan transparan.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menegaskan pentingnya tata kelola haji yang berpihak pada jemaah. “Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” ujar Maman dalam keterangannya pada Senin, 12 Januari 2026.

Maman juga menekankan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji ini harus menjadi pelajaran berharga. Ia mendorong KPK untuk mengusut tuntas penyelewengan kuota haji tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi. “Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dua Tersangka Ditetapkan KPK

Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berkaitan dengan kerugian negara.

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gus Yaqut diduga menjadi pihak yang membagi kuota haji tambahan sebanyak 20.000. Pembagian tersebut dilakukan secara 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000,” ungkap Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 11 Januari 2026.

Penyimpangan Aturan Pembagian Kuota

Pembagian kuota ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan regulasi tersebut, kuota haji seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pada tahun 2024, Indonesia awalnya mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Namun, pada akhir 2023, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS).

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyampaikan panjangnya antrean haji di Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun. Respons positif datang dari MBS yang kemudian memberikan kuota tambahan sebanyak 20.000 bagi Indonesia untuk tahun haji 2024.

Namun, dalam pelaksanaannya, Gus Yaqut diduga membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. “Tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000:10.000,” tegas Asep Guntur Rahayu.