Eddy Hiariej: “Visi KUHP Nasional Adalah Reintegrasi Sosial”, Pidana Kurungan Dihapus

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, atau akrab disapa Eddy, menjelaskan alasan di balik penghapusan pidana kurungan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurut Eddy, visi KUHP nasional kini bergeser ke arah reintegrasi sosial, sehingga fokus penghukuman tidak lagi semata-mata berbasis pemenjaraan.

“Mengapa pidana kurungan itu dihapuskan dalam KUHP yang baru? Karena visi KUHP nasional itu adalah reintegrasi sosial. Jadi tidak lagi fokusnya menghukum orang di penjara, tapi bisa aja alternatif beberapa hukuman,” ujar Eddy dalam wawancara Naratama Kompas.com, Sabtu (11/1/2026).

Eddy menambahkan, meski pidana penjara merupakan pidana pokok, hakim sebisa mungkin diwajibkan untuk menghindari pidana penjara. Hal ini sejalan dengan prinsip KUHP baru yang mengedepankan hukuman yang lebih ringan.

“Makanya di dalam KUHP ada bunyi pasal begini, dalam menjatuhkan pidana, hakim wajib menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” jelasnya.

Ia merinci urutan pidana yang lebih ringan, dimulai dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan terakhir pidana denda. Pidana denda, kerja sosial, dan pengawasan tidak mengharuskan terpidana masuk penjara, namun memiliki kriteria khusus.

“Yang namanya denda, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, ini tidak dimasukkan ke dalam penjara. Tapi ada kriteria,” jelas Eddy.

Kriteria tersebut meliputi ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun untuk pidana pengawasan (dulu pidana percobaan), dan ancaman pidana tidak lebih dari tiga tahun untuk pidana kerja sosial. Jika memungkinkan, hakim dapat langsung menjatuhkan pidana denda.

Visi reintegrasi sosial ini, kata Eddy, bertujuan menciptakan sistem pidana yang lebih manusiawi dan modern. “Jadi hukum pidana ini manusiawi lah, paradigma hukum pidana modern. Jadi ada second chance, kesempatan kedua untuk orang bertobat, untuk orang tidak melakukan lagi suatu kejahatan,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga mengonfirmasi bahwa pidana kurungan telah diganti dengan pidana denda dari kategori 1 hingga 8. Ketentuan ini juga diatur dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

“Sekarang karena di KUHP kita pidana kurungan itu sudah tidak dikenal lagi, yang ada adalah pidana denda, maka itu dari kategori 1 sampai dengan kategori 8 ya,” kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Supratman menegaskan, perubahan dalam KUHP ini akan disesuaikan dengan ketentuan pidana di luar KUHP, seperti Undang-Undang tentang Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Kelautan. “Nah itu yang akan disesuaikan, termasuk di dalam peraturan daerah. Tidak boleh lagi ada pidana kurungan, semua harus diganti dengan pidana denda,” pungkasnya.