Demokrat Serahkan Keputusan Pilkada Lewat DPRD ke AHY, SBY Fokus Penanganan Bencana Sumatera

Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sikap ini menandai perbedaan dengan posisi Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di masa lalu yang menolak pilkada tidak langsung.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf Macan menyatakan, SBY telah menyerahkan wewenang tersebut kepada AHY. “Ya sudah diserahkan kepada Ketua Umum kami Mas AHY untuk melakukan keputusan terkait dengan katakanlah kebijakan-kebijakan Partai Demokrat ,” ujar Dede Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Dede Yusuf menegaskan bahwa keputusan tersebut “Termasuk (keputusan soal pilkada lewat DPRD atau dipilih rakyat).” Ia menjelaskan, saat ini Partai Demokrat cenderung mendukung pilkada lewat DPRD, sejalan dengan rencana Presiden Prabowo Subianto.

“Pokoknya pada prinsipnya saat ini kita ikut dengan rencana Presiden, karena kita melihat bahwa proses ini masih panjang. Ada beberapa hal yang harus kita selesaikan, yaitu masalah rehabilitasi terhadap bencana di Sumatera yang Mendagri sudah ditunjuk sebagai Ketua Satgas-nya,” tutur Dede.

Menurut Dede, SBY juga mengarahkan agar fokus utama saat ini adalah penanganan bencana di Sumatera. “Ini saja membutuhkan proses dan biaya yang besar. Jadi oleh karena itu saat ini Pak SBY juga mengatakan kita fokus pembenahan ini dulu. Urusan pilihan masih 2031. Jadi kita fokus pembenahan masalah bencana dalam Sumatera,” sambungnya.

Menanggapi preferensi publik yang mayoritas menginginkan pilkada langsung, Dede Yusuf berdalih Partai Demokrat memiliki data internal yang mendukung pandangan berbeda. Data tersebut, kata Dede, selaras dengan pengalaman para kepala daerah yang berkontestasi dalam pilkada langsung.

“Karena konteksnya, kawan-kawan tahu 2024 adalah sebuah pemilu yang brutal dan cost -nya tinggi. Nah, cost tinggi itu salah satunya karena tadi berdampak juga kepada Pilkada-Pilkada. Pilkada yang kemarin 2024 itu juga cost -nya sangat tinggi. PSU-nya saja berkali-kali. Jadi oleh karena itu semua ini data akan kita masukkan dan tentu akan kita kaji sama-sama,” imbuhnya.

SBY Pernah Tolak Pilkada Lewat DPRD pada 2014

Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukan hal baru. Pada 2 Oktober 2014, saat menjabat Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara tegas menolak mekanisme tersebut dengan menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

SBY kala itu menandatangani “Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.” Perppu ini secara langsung mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang sebelumnya mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Sebagai konsekuensi hukum, SBY juga menerbitkan “Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.” Inti dari Perppu kedua ini adalah menghapus tugas dan wewenang DPRD dalam memilih kepala daerah.

SBY menegaskan bahwa penerbitan kedua Perppu tersebut merupakan bentuk komitmennya bersama rakyat Indonesia untuk mempertahankan pilkada langsung. “Seperti saya sampaikan dalam banyak kesempatan, saya dukung pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar,” ujar SBY.

Meskipun menghormati keputusan DPR yang telah mengesahkan UU Pilkada sebelumnya, SBY kala itu menyatakan komitmennya pada prinsip demokrasi. “(Namun) Izinkan saya berikhtiar untuk tegaknya demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” pungkasnya.