Terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB untuk periode 2026 adalah sebuah pencapaian diplomatik signifikan, sekaligus pengakuan moral di kancah global. Namun, posisi prestisius ini berisiko menjadi sekadar instrumen pencitraan politik jika Indonesia terus menghadapi stagnasi dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat di dalam negeri, penyempitan ruang kebebasan sipil, dan dominasi pendekatan keamanan di wilayah konflik. Pertanyaan krusialnya bukan pada kelayakan Indonesia memimpin Dewan HAM, melainkan apakah kepemimpinan ini lahir dari kredibilitas sejati atau justru menutupi jurang antara retorika global dan realitas nasional.
Ujian Kredibilitas di Panggung Global
Dalam perspektif Hubungan Internasional, kepemimpinan moral tidak hanya ditentukan oleh jabatan formal. Ian Manners, dalam artikelnya Normative Power Europe: A Contradiction in Terms? (2002), memperkenalkan konsep normative power. Ia menegaskan bahwa kekuasaan normatif sebuah negara bertumpu pada kemampuannya membentuk dan menyebarkan norma, bukan melalui paksaan, melainkan melalui keteladanan. Artinya, suatu negara hanya dapat berbicara meyakinkan tentang HAM jika nilai-nilai tersebut benar-benar diimplementasikan secara konsisten di wilayahnya sendiri. Di sinilah Indonesia menghadapi ujian sesungguhnya.
Faktanya, isu HAM domestik Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, misalnya, terus tertahan pada mekanisme non-yudisial. Di Papua, pendekatan keamanan yang dominan, pembatasan akses jurnalis, serta laporan kekerasan terhadap warga sipil terus menjadi sorotan internasional. Bersamaan dengan itu, ruang kebebasan sipil di berbagai wilayah menunjukkan gejala penyempitan, mulai dari kriminalisasi aktivis, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga penggunaan instrumen hukum untuk meredam kritik.
Kontradiksi ini berpotensi besar melemahkan klaim Indonesia sebagai pemimpin normatif di bidang HAM. Konsep normative power tidak bekerja melalui deklarasi semata, melainkan melalui konsistensi tindakan. Dunia internasional mungkin menghormati posisi institusional Indonesia, tetapi legitimasi normatif selalu diuji oleh rekam jejak nyata.
Dilema “Two-Level Games”
Ilmuwan politik Robert Putnam pada tahun 1988 memperkenalkan konsep two-level games untuk menjelaskan fenomena ini. Menurut Putnam, kebijakan luar negeri, termasuk diplomasi HAM, selalu dimainkan di dua level secara simultan: internasional dan domestik. Di level internasional, Indonesia berupaya membangun reputasi sebagai negara moderat, demokratis, dan berpengaruh. Namun, di level domestik, pemerintah berhadapan dengan realitas politik yang sensitif terkait isu HAM.
Posisi sebagai Presiden Dewan HAM PBB akan memperlebar permainan dua level ini. Di satu sisi, Indonesia dituntut untuk tampil sebagai penjaga nilai-nilai universal HAM. Di sisi lain, pemerintah harus berhati-hati karena reformasi HAM yang serius berpotensi mengguncang stabilitas politik internal. Pada titik inilah muncul credibility gap, bukan karena negara tidak memahami standar HAM, melainkan karena memilih menunda pemenuhannya.
Kepemimpinan HAM yang kuat di luar negeri namun rapuh di dalam negeri akan sulit bertahan lama. Alih-alih menjadi norm entrepreneur—negara yang aktif membentuk dan mempromosikan norma—Indonesia berisiko terjebak sebagai norm performer, yaitu hanya aktif di forum internasional namun pasif dalam reformasi struktural domestik.
Modal dan Tantangan ke Depan
Indonesia sebenarnya memiliki modal penting untuk peran ini. Pengalaman transisi demokrasi pasca-Orde Baru, peran konsisten dalam isu Palestina, serta posisi strategis sebagai jembatan antara Global South dan Global North memberikan ruang bagi Indonesia untuk memainkan kepemimpinan yang berarti. Namun, ada satu syarat mutlak: kesediaan menjadikan posisi internasional sebagai alat refleksi dan tekanan balik untuk memajukan penegakan HAM di dalam negeri.
Pada akhirnya, posisi Presiden Dewan HAM adalah cermin kritis yang memantulkan citra Indonesia di mata dunia, sekaligus memperlihatkan sejauh mana negara berani menata rumahnya sendiri. Dalam logika normative power, kepemimpinan tidak bisa dipentaskan tanpa pembuktian nyata. Indonesia perlu memulainya dari konsistensi penegakan HAM di dalam negeri. Jangan sampai, jabatan prestisius ini hanya akan dikenang sebagai simbol yang berbunyi nyaring di panggung internasional, tetapi bergema hampa di dalam negeri.
Bagaimana menurut Anda?