Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan apresiasinya atas klarifikasi yang diberikan oleh pihak Google. Pernyataan Google tersebut, menurut Nadiem, memperkuat argumentasinya bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam program pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Apresiasi ini disampaikan Nadiem usai majelis hakim menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh dirinya dan tim kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/1/2026).
“Alhamdulillah, Google sudah buka suara, dan sudah dengan jelas menyebut tidak ada konflik kepentingan,” kata Nadiem, seusai persidangan.
Nadiem menambahkan, Google juga telah mengonfirmasi bahwa investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia terjadi sebelum ia menjabat sebagai menteri. “Dan investasi terjadi sebelum saya menjadi menteri,” imbuh Nadiem.
Selain itu, Nadiem juga menyinggung penjelasan Google terkait kapabilitas Chromebook yang dapat digunakan tanpa sambungan internet. “Dan, Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet. Google juga berbicara bahwa Chromebook nomor 1 untuk pendidikan di Indonesia. Semoga ini bisa menjadi penerangan,” ujarnya.
Eksepsi Nadiem Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian
Pada hari yang sama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim. Nadiem merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Mengadili, menyatakan keberatan dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasehat hukumnya tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela.
Majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. “Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” lanjut Hakim Purwanto.
Penolakan eksepsi ini didasarkan pada pertimbangan hakim bahwa poin-poin keberatan yang disampaikan kubu Nadiem perlu diperiksa dan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan pokok perkara.
Dakwaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Sebelumnya, pada Senin (5/1/2026), Nadiem Makarim menjalani dua agenda sidang berurutan, yaitu pembacaan dakwaan dan pembacaan eksepsi. Ia didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Nadiem dinilai menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, agar mengarah pada produk berbasis Chrome dari Google. Perbuatan ini diduga dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah, yaitu Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 dan KPA), serta Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 dan KPA).
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Klarifikasi Lengkap Google Terkait Kasus Chromebook
Google akhirnya memberikan klarifikasi resmi setelah namanya terseret dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook. Berikut adalah poin-poin penting dari klarifikasi Google:
- Google menegaskan komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, dengan misi menyediakan teknologi kelas dunia yang hemat biaya.
- Chromebook disebut sebagai perangkat nomor satu di dunia untuk pendidikan K-12 (TK-SMA), digunakan oleh lebih dari 50 juta siswa dan pendidik secara global.
- Di Indonesia, jutaan pendidik dan siswa dari lebih dari 80.000 sekolah telah menggunakan Chromebook untuk mengoptimalkan pembelajaran, bahkan di wilayah terpencil.
- Perangkat ini dirancang untuk dapat digunakan secara offline, memungkinkan siswa membuat dokumen, mengelola file, dan menggunakan aplikasi tanpa koneksi internet.
- Chromebook memenuhi persyaratan peraturan Kementerian serta panduan pengadaan lokal (DAK Fisik) yang merujuk pada solusi digital holistik, termasuk infrastruktur penunjang konektivitas.
- Google tidak memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung kepada pelanggan akhir, juga tidak menentukan harga. Peran Google terbatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi (ChromeOS) serta alat pengelolaan kepada mitra.
- Proses pengadaan sepenuhnya dikelola oleh produsen peralatan asli (OEM) independen dan mitra lokal, memastikan kendali penuh dan transparansi Kementerian atas pengadaan perangkat keras yang kompetitif.
- Google menyediakan lisensi Chrome Education Upgrade (CEU), sistem pengelolaan dan infrastruktur keamanan yang penting untuk melindungi aset publik. CEU memungkinkan Kementerian dan sekolah mengatur perangkat, menyaring konten negatif, dan mengunci perangkat yang hilang.
- Komitmen Google terhadap Indonesia telah berlangsung selama beberapa dekade, jauh sebelum kepemimpinan Nadiem Makarim atau keputusan pembelian tertentu. Program seperti Bangkit (dimulai November 2019) dan hibah pelatihan guru senilai Rp 14,1 miliar telah diumumkan sebelum adanya tender perangkat.
- Google, bersama investor institusional lainnya, berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 dan 2021. Sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum Nadiem Makarim menjabat Menteri Pendidikan.
- Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apa pun dengan upaya Google dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia atau kerja sama dengan Kementerian Pendidikan terkait produk dan layanan mereka.
- Google menyatakan tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan adopsi produk Google.
- Google berkomitmen mendukung transformasi digital Indonesia dengan menjunjung tinggi standar transparansi dan integritas.