Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-operasi tangkap tangan (OTT). Pernyataan ini disampaikan Purbaya pada Minggu (11/1/2026), melansir tayangan Kompas TV.
“Pada dasarnya gini, kalau ada pegawai yang seperti itu kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya jangan sampai ditinggalkan sendiri,” ujar Purbaya.
Proses pendampingan hukum tersebut akan diberikan oleh tim ahli hukum dari Kementerian Keuangan, mencakup seluruh tahapan mulai dari pemeriksaan hingga persidangan. Namun, Purbaya memastikan bahwa pendampingan ini bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang berjalan di KPK.
“Iya proses berjalan dan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan bidang hukum karena enggak boleh ditinggalkan bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan. Tapi kita akan ya jalani proses hukum yang seharusnya ada. Bahkan bukan berarti itu apa intervensi, bukan,” jelasnya.
Purbaya juga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan menghormati dan menerima segala putusan yang nantinya dijatuhkan kepada para pegawai pajak yang kini berstatus tersangka.
“Kalau nanti ketemu, ketahuan bersalah, ya sudah,” kata dia. “Nanti kalau hasil keputannya seperti apa, apapun, kita terima,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Kemenkeu menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan bahkan menilai penangkapan ini dapat menjadi shock therapy bagi Direktorat Jenderal Pajak.
“Kita ikut aja prosesnya seperti apa. Kita menghormati proses yang berjalan. Kalau saya bilang itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak. Tapi kita lihat seperti apa ininya prosesnya seperti apa,” ucap Purbaya.
KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Pemeriksaan Pajak
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara untuk periode 2021-2026. Penetapan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut mengamankan delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).
Kelima tersangka tersebut adalah:
- DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
- ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- ABD selaku Konsultan Pajak
- EY selaku Staf PT WP
Asep menambahkan, KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 hingga 30 Januari 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).