Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penggunaan rekening sejumlah ajudan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko sebagai penampungan uang suap. Materi ini menjadi fokus pemeriksaan KPK terhadap dua ajudan Sugiri Sancoko, Wildan dan Bandar, pada Senin (12/1/2026) di Gedung Merah Putih.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menggali informasi terkait aliran dana kepada Bupati melalui rekening para ajudan tersebut. “Para saksi ini didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran uang kepada Bupati, di mana diduga para adc (ajudan) ini rekeningnya digunakan untuk penampungan penerimaan uang oleh Bupati dari para pihak,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Selain dua ajudan, penyidik KPK juga memeriksa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ponorogo, yakni Ramli Yanto dan Yuyun. Pemeriksaan terhadap kedua ASN ini bertujuan untuk mendalami status kepegawaian Direktur RSUD Ponorogo.
“Penyidik meminta keterangan terkait dengan status kepegawaian Direktur RSUD. Itu seperti apa? Karena dalam modus perkaranya adalah suap terkait jabatan untuk Direktur RSUD Ponorogo ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo, serta penerimaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat (7/11/2025).
Tiga tersangka lain yang turut dijerat adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo. Keempat tersangka ini terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Ponorogo pada hari Jumat tersebut.
Modus dan Aliran Dana Suap
Dalam perkara ini, KPK mengungkap bahwa Sugiri menerima suap dari Yunus Mahatma agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti. KPK menemukan adanya tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri:
- Februari 2025: Sebesar Rp 400 juta.
- April-Agustus 2025: Sebesar Rp 325 juta.
- November 2025: Uang sebesar Rp 500 juta diserahkan melalui kerabat Sugiri.
Selain itu, Sugiri juga diduga menerima suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo. Ia disebut menerima fee sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono.
KPK juga menemukan adanya penerimaan lain atau gratifikasi oleh Sugiri. Total gratifikasi yang diterima mencapai Rp 225 juta selama periode 2023-2025 dari Yunus, serta uang Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.
Para tersangka telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025, di Rutan cabang Merah Putih.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, juga diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono juga diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.