Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, pada Senin, 12 Januari 2026. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (12/1/2026). Namun, Budi belum merinci materi yang didalami dari keterangan Muzaki Kholis.
Eks Menteri Agama Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026, terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Jumat (9/1/2026).
KPK menduga adanya kerugian negara dalam kasus ini, sehingga menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.
Modus Penyelewengan Kuota Tambahan Haji
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen. Dengan demikian, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama diduga tidak mematuhi aturan tersebut. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh Asep Guntur Rahayu.
Sebelum penetapan tersangka, Yaqut Cholil Qoumas diketahui telah beberapa kali diperiksa oleh KPK terkait perkara ini.