KPK: “Alat Bukti Sudah Tebal”, Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sah Meski Kerugian Negara Masih Dihitung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan status tersangka eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah sah, meskipun perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Budi menjelaskan, dalam penanganan kasus korupsi kuota haji, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, dokumen, serta barang bukti elektronik. Beberapa barang bukti tersebut didapatkan saat KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait. Oleh karena itu, Budi menekankan bahwa alat bukti untuk menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sudah sangat kuat.

“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” imbuh Budi.

Kerugian Negara Masih Dihitung BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kini masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara dugaan korupsi kuota haji. Hal ini disampaikan Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026), melansir Antara, meskipun KPK telah menjerat Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz dengan delik kerugian negara.

Delik yang dimaksud adalah penerapan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dalam penetapan Yaqut sebagai tersangka.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi Prasetyo.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji. Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Dalam perkembangan kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.