Jaksa Putar Video Rapat Internal Kemendikbudristek, Ungkap Alasan Pemilihan Chrome untuk Laptop

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar cuplikan video rapat internal pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Video tersebut menampilkan pembahasan krusial mengenai penunjukan sistem operasi Chrome untuk pengadaan perangkat.

Potongan video Zoom meeting ini menjadi bukti yang disajikan dalam persidangan tiga terdakwa: Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga KPA.

Dalam rekaman rapat tersebut, terdengar suara seorang wanita yang diidentifikasi jaksa sebagai staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani. Ia mempertanyakan arah kebijakan pengadaan. “Cek ke… halo, mungkin bisa, ya. Jadi, kita mau apa usulannya apakah ada satu komputer yang harus Windows dan sisanya harus Chrome atau, atau bagaimana? Itu rekomendasinya bagaimana sekarang kalau dari diskusi ini?” tanya Fiona dalam video yang diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Video rapat itu juga memperlihatkan sebuah dokumen Google Docs yang diakses oleh beberapa peserta. Seorang peserta rapat kemudian mengklarifikasi kepada Ibrahim Arief mengenai spesifikasi Chrome yang muncul dalam pengadaan. “Saya mau klarifikasi ke Mas Ibam (panggilan akrab Ibrahim). Ee requirement Chrome-nya itu muncul di bagian mana, ya, dari spek ini?” tanyanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ibrahim Arief menjelaskan bahwa pengadaan sebenarnya tidak secara langsung mewajibkan Chrome. Namun, kebutuhan untuk mengelola perangkat secara massal menjadi pertimbangan utama. “Intinya kita tidak require langsung, nih, harus Chrome. Cuma karena ada satu kebutuhan untuk bisa manage devicenya secara massal seperti ini. Unit yang bikin memang solusi atau opsi yang, apa, yang murah juga di lapangan, ya, itu via Chromebook,” jawab Ibrahim.

Ia menambahkan, penggunaan perangkat selain Chromebook akan memerlukan biaya tambahan untuk lisensi sistem operasi Windows yang bersifat langganan tahunan. Berbeda dengan Chromebook yang hanya memerlukan pembayaran satu kali di awal. “Jadi, mereka (Windows) itu minta subscription per tahun untuk manage semua device ini. Sedangkan, Chromebook ini sudah bisa masuk ke harganya, jadi tidak perlu nambah lagi dan one time saja pas kita beli,” imbuh Ibrahim.

Alasan efisiensi biaya dan kemampuan pengelolaan massal inilah yang menjadikan Chromebook sebagai pilihan utama untuk pengadaan TIK di Kemendikbudristek. “Jadi itu, itu salah satu, apa, preference juga kenapa malah propose-nya biar harganya lebih murah dan itu bisa provide lebih banyak laptop untuk mahasiswa dan siswa di seluruh Indonesia,” tutup Ibrahim.

Saksi Cepy Lukman Rusdiana, mantan Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, membenarkan isi rapat tersebut. “Kalau di rapat ini, ini kan Pak Ibam menjelaskan tentang spesifikasi dan penambahan Chrome Device Management (CDM),” kata Cepy dalam sidang.

Cepy menjelaskan bahwa CDM adalah perangkat terpisah dari laptop Chromebook dan hanya kompatibel dengan perangkat tersebut. Di hadapan majelis hakim, Cepy mengaku sengaja merekam rapat tersebut karena merasa ada kejanggalan dalam proses pengadaan yang berlangsung pada 2019–2022. “Kami rekam, inisiatif merekam. Ini untuk menjaga karena ini sudah aneh, gitu,” ungkap Cepy.

Ia menilai, pengadaan tersebut sudah mengarah pada satu produk tertentu, yaitu Chromebook. “Jadi, saudara merekam itu karena menganggap ini sudah berbahaya, ya, karena sudah diarahkan ke salah satu ini, ya?” tanya salah satu jaksa. “Betul, ya,” jawab Cepy.

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem disebut menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan pada produk berbasis Chrome, menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa pengadaan TIK di ekosistem teknologi Indonesia.

Perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.