Hakim Perintahkan JPU Serahkan Bukti Audit BPKP ke Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook

Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada tim hukum Nadiem Makarim. Perintah ini disampaikan dalam sidang putusan sela kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/1/2026).

Perintah tersebut muncul meskipun majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, selaku terdakwa dalam perkara ini.

Hakim Sunoto menjelaskan, penyerahan dokumen tersebut penting untuk memenuhi asas peradilan yang adil. “Majelis hakim memandang perlu memerintahkan Penuntut Umum untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian,” ujar Sunoto dalam persidangan.

Ia menambahkan, langkah ini diambil “Untuk memenuhi hak terdakwa, atas peradilan yang adil atau fair trial, dan untuk menjamin hak terdakwa dalam melakukan pembelaan termasuk pembuktian terbalik sebagaimana diatur Pasal 37 dan 37A UU Tipikor serta untuk kelancaran pemeriksaan perkara.”

Sebelumnya, dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Nadiem mempersoalkan ketiadaan daftar barang bukti dan laporan audit dari jaksa. Mereka berpendapat, kondisi tersebut membuat dakwaan menjadi kabur dan tidak jelas karena dokumen penting itu tidak dapat dipelajari oleh pihak terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah secara resmi menolak eksepsi Nadiem. “Mengadili, menyatakan keberatan dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasehat hukumnya tidak dapat diterima,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan sela.

Dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. “Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” tegas Purwanto.

Kasus Korupsi Chromebook

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini, empat orang telah didakwa. Mereka adalah Nadiem Makarim, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Jaksa mendakwa keempat terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian negara ini terbagi dalam dua unsur, yakni pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Pengadaan CDM dinilai merugikan negara karena dianggap tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek kala itu. Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui kajian yang patut.

Laptop Chromebook disebut tidak dapat digunakan secara optimal di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus ini. Ia dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata jaksa.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia. “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” lanjut jaksa.

Nadiem dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.