Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Ani Widyani Soetjipto, secara tegas mempertanyakan kemunculan draf peraturan presiden (Perpres) yang mengatur pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme. Pertanyaan ini disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk “Ranperpres Terorisme: Ancaman Negara Hukum, HAM, dan Demokrasi?” yang diselenggarakan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Imparsial di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Ani, yang memiliki latar belakang ilmu politik dan hubungan internasional serta mengajar mata kuliah Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi, menjelaskan bahwa pendekatan penanganan terorisme kerap memunculkan intervensi terhadap kebebasan sipil. Ia mencontohkan respons Amerika Serikat pasca-serangan 11 September 2001 yang menerbitkan USA PATRIOT Act pada 26 Oktober 2001.
Menurut Ani, kebijakan tersebut mencerminkan pendekatan perang (war on terror) dalam penanganan terorisme di AS. “Jadi, di situ banyak sekali menyasar bagaimana kebijakan untuk penanggulangan terorisme itu, menyasar semua civil liberty (kebebasan sipil),” ungkap Ani. Pendekatan ini memungkinkan siapa pun dicurigai dan ditangkap tanpa bukti kuat.
Berbeda dengan AS, Inggris menerapkan sistem peradilan pidana (civil justice system) yang menangani kejahatan setelah tindak pidana terjadi. Inggris juga memiliki strategi nasional penanggulangan terorisme bernama Counter-Terrorism Strategy (CONTEST). Strategi ini memandang terorisme tidak hanya sebagai tindak kriminal, tetapi juga persoalan ideologis, di mana seseorang bisa menjadi teroris karena pengaruh ideologi, indoktrinasi, atau radikalisasi.
“Sebagai pelaku dan sebagai korban, dia harus mendapatkan haknya. Sebagai pelaku tentu diproses di ranah hukum, tetapi sebagai korban dia nanti direhabilitasi, dia masuk balik ke masyarakat, ada pendidikan,” ujar Ani menjelaskan pendekatan Inggris.
Meski demikian, Ani menilai pendekatan Inggris ini memiliki keterbatasan jika diterapkan di Indonesia. Kondisi sosial Inggris yang relatif homogen berbeda dengan Indonesia yang heterogen. Dalam praktiknya, CONTEST justru memunculkan kecurigaan terhadap komunitas Muslim, khususnya mereka yang dianggap berlatar belakang Timur Tengah, sehingga kelompok tersebut menjadi pihak yang paling terdampak. “Jadi baik tadi modelnya War System maupun Criminal Justice System, itu bisa punya unintended consequences sebetulnya. Baik kepada kita, semuanya masyarakat,” jelas dia.
Di Indonesia, pengalaman menunjukkan bahwa pelaku terorisme berasal dari berbagai latar belakang, tidak hanya dari kelompok tertentu. Mereka bisa berprofesi sebagai dosen, jurnalis, mahasiswa, masyarakat umum, ibu rumah tangga, anak sekolah, hingga kelompok bersenjata seperti KKB di Papua. Kondisi ini membuat penanganan terorisme di Indonesia menjadi jauh lebih kompleks.
Kemunculan Draf Perpres dan Pergeseran Prinsip Supremasi Sipil
Ani Widyani Soetjipto mengingatkan bahwa sejak Reformasi 1998, Indonesia telah bersepakat untuk menerapkan prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi. Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan Presiden dan Parlemen yang dipilih melalui pemilu, dengan legitimasi hukum untuk menjalankan pemerintahan sipil. Selain itu, terdapat pemisahan tugas yang tegas antara TNI dan sipil; TNI bertanggung jawab pada urusan pertahanan dan kedaulatan negara, serta tidak lagi terlibat dalam politik praktis pasca-1998.
Namun, kemunculan Rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam kebijakan antiterorisme dinilai Ani memunculkan persoalan baru. Ia melihat adanya pergeseran dan pengaburan peran TNI dari gagasan awal supremasi sipil. Ani mempertanyakan posisi sistem peradilan (criminal justice system) yang selama ini menjadi fondasi kebijakan antiterorisme di Indonesia. “Kalau peran ini nanti menjadi Perpres, apakah kita sudah bergeser? Dari tadi, bahwa melihat terorisme itu sebagai, tadi saya cerita, bukan hanya kriminal tetapi tadi keseluruhan,” jelas Ani.
Ia menambahkan, pelibatan dalam penanganan terorisme yang bersifat sipil seharusnya melibatkan berbagai institusi seperti BNPT, institusi pendidikan, dan institusi keagamaan untuk edukasi dan pencegahan. “Jadi pelibatan bukan hanya yang terlibat itu karena ini sipil ya, di sipil itu kan misalnya di sini ada BNPT, ada institusi pendidikan, ada institusi keagamaan, dan seterusnya. Dan kita juga mengedukasi untuk pencegahan terorisme,” tambahnya.
Ani juga mempertanyakan urgensi pendekatan “perang” seperti Patriot Act di AS, mengingat Indonesia dinilai tidak sedang menghadapi ancaman terorisme yang nyata saat ini. “Atau kita melihat semata-mata kayak modelnya si Amerika tadi? War Patriot act. War. Nah sekarang kalau kita mau war, apa? Mana? Terorismenya mana kita? Apakah kita ada ancaman hari ini dengan terorisme?” ucap dia. “Kita kan enggak ada ancaman terorisme hari ini, gitu kan. Nah itu kan menjadi pertanyaan. Kenapa tiba-tiba mendadak ini (draf perpres) hadir?” lanjutnya.
Selain itu, Ani menyoroti minimnya perlawanan politik di parlemen terhadap Rancangan Perpres tersebut. Ia menilai partai-partai politik kini cenderung homogen dan sejalan dengan pemerintah. Rendahnya tingkat edukasi publik juga menjadi perhatian, di mana sebagian masyarakat mungkin memandang positif pelibatan TNI tanpa memahami implikasinya terhadap demokrasi dan hak sipil. Ani menekankan bahwa terorisme tidak hanya berkaitan dengan tindakan kekerasan, tetapi juga menyangkut ideologi, pola pikir, dan proses radikalisasi, di mana pelaku tidak selalu merupakan aktor, melainkan bisa juga korban.