Google: “Tidak Produksi atau Jual Chromebook”, Respons Dakwaan Korupsi Nadiem Makarim

Google membantah keras tudingan bahwa pihaknya memproduksi atau menjual perangkat Chromebook. Perusahaan teknologi raksasa ini menegaskan peran mereka sebatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi ChromeOS. Pernyataan Google ini muncul di tengah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem Makarim.

Google Klaim Hanya Lisensikan Sistem Operasi

Dalam keterangannya, Google menjelaskan bahwa mereka tidak terlibat langsung dalam penjualan atau penentuan harga Chromebook kepada pelanggan akhir. “Google tidak memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung kepada pelanggan akhir, dan kami juga tidak menentukan harga,” tulis Google, dikutip Minggu (11/1/2026).

Google membeberkan, peran mereka secara terbatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi (ChromeOS), serta alat pengelolaan kepada para mitra. Proses pengadaan perangkat keras, menurut Google, dikelola sepenuhnya oleh produsen peralatan asli (Original Equipment Manufacturers/OEM) yang independen dan para mitra lokal.

“Ekosistem ini memastikan bahwa Kementerian Pendidikan menjaga kendali penuh dan transparansi atas pengadaan perangkat keras yang kompetitif dari pemasok lokal,” imbuh Google.

JPU Sebut Pengadaan Chromebook untuk Kepentingan Nadiem

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), menyatakan pengadaan laptop berbasis Chromebook semata-mata untuk kepentingan Nadiem Makarim. Hal ini terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

“Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar salah satu jaksa dalam persidangan tersebut.

Jaksa menambahkan, Nadiem telah mengetahui bahwa laptop Chromebook tidak bisa digunakan secara efektif oleh siswa dan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). “Sedangkan, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” kata jaksa. Keterbatasan ini disebabkan oleh kebutuhan sinyal internet yang memadai agar Chromebook dapat beroperasi, sementara aksesibilitas internet di Indonesia belum merata.

Dalam kasus ini, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar. Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” jelas jaksa.

Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia. “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.