Google Tegaskan Investasi Gojek Jauh Sebelum Nadiem Jadi Mendikbud, Bantah Terkait Kasus Chromebook

Google angkat bicara mengenai dugaan keterkaitannya dengan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. Perusahaan teknologi raksasa itu menegaskan bahwa investasi mereka di Gojek telah dilakukan jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

Dalam keterangannya pada Minggu (11/1/2026), Google menyatakan, “Google, bersama dengan perusahaan global besar lainnya dan investor institusional, berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 dan 2021, di mana sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan.” Google juga menekankan bahwa investasi tersebut tidak memiliki hubungan dengan upaya mereka dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia, maupun kerja sama dengan Kementerian Pendidikan terkait produk dan layanan Google.

Lebih lanjut, Google membantah keras tudingan menawarkan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan agar menggunakan produk mereka. “Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google,” jelas Google. Perusahaan itu menegaskan komitmennya untuk mendukung transformasi digital Indonesia dengan menjunjung tinggi standar transparansi dan integritas.

Jaksa Sebut Pengadaan Chromebook untuk Kepentingan Nadiem

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook semata-mata untuk kepentingan Nadiem Makarim. Pernyataan ini disampaikan saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

“Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar salah satu jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Nadiem telah mengetahui sejak awal bahwa laptop Chromebook tidak dapat digunakan secara efektif oleh siswa dan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). “Sedangkan, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” lanjut jaksa. Hal ini disebabkan Chromebook membutuhkan sinyal internet yang memadai, sementara aksesibilitas internet di Indonesia belum merata.

Dalam kasus ini, Nadiem disebut telah memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar. Ia dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia. “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” tegas jaksa.

Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.