DPR Dorong Dialog Pemerintah dan X soal Grok: ‘Kebebasan Berekspresi Tetap Dijaga’

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Dave Laksono, mendesak pemerintah dan pihak X untuk segera menggelar dialog konstruktif. Langkah ini diharapkan dapat menemukan solusi terbaik agar pemblokiran aplikasi Grok bisa diakhiri, demi menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan keselamatan publik di media sosial.

“Komisi I DPR RI mendorong adanya dialog konstruktif antara pemerintah dan pihak penyelenggara platform. Kami ingin memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijaga, tetapi tidak mengorbankan keselamatan publik,” tegas Dave kepada Kompas.com pada Senin (12/1/2026).

Dave memahami bahwa keputusan pemerintah memblokir sementara platform Grok, yang merupakan aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) milik X, didasari oleh kepentingan untuk melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Ia menekankan bahwa prinsip perlindungan ini adalah mandat konstitusional dan bagian dari tanggung jawab negara dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan aman.

Meski demikian, politikus Partai Golkar ini mengingatkan agar kebijakan pemblokiran tidak menjadi tujuan akhir. “Namun demikian, kami menekankan bahwa kebijakan pemblokiran sebaiknya ditempatkan dalam kerangka proporsional dan berorientasi pada solusi jangka panjang,” ujarnya.

Menurut Dave, pemblokiran Grok harus dipahami sebagai langkah korektif yang mendorong penyelenggara platform untuk segera memperbaiki sistem moderasi konten. Ia juga mendorong X untuk meningkatkan pengawasan internal serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional yang berlaku.

Syarat Pemulihan Akses Grok

Dave Laksono menjelaskan, jika X mampu menunjukkan komitmen nyata dalam menutup celah penyebaran konten pornografi dan konten berbahaya lainnya, maka akses Grok dapat dipulihkan. Namun, pemulihan tersebut harus tetap disertai dengan mekanisme pengawasan yang ketat.

Dengan demikian, sikap Komisi I DPR sangat jelas: perlindungan masyarakat adalah prioritas utama. Kendati demikian, regulasi harus dijalankan secara adil, transparan, dan berimbang. “Komisi I DPR RI akan terus mengawal agar kebijakan ini tidak hanya bersifat reaktif, melainkan menjadi bagian dari tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab dan berkeadilan,” imbuh Dave.

Pemerintah Tegaskan Alasan Pemblokiran

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menegaskan bahwa pemutusan akses sementara terhadap Grok merupakan upaya pemerintah untuk melindungi perempuan dan anak. Meutya menyoroti praktik deepfake seksual tanpa persetujuan sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Meutya dalam keterangannya, dikutip Senin (12/1/2025).

Ia menambahkan, penyalahgunaan AI untuk membuat konten seksual nonkonsensual merupakan ancaman nyata terhadap keamanan publik, privasi individu, dan nilai kemanusiaan. “Ruang digital tidak boleh menjadi wilayah bebas hukum,” tegas Meutya. Selain memblokir sementara akses Grok, pihaknya juga telah meminta X selaku pengelola platform untuk segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas masalah ini.