Tangerang, PorosBanten – Dalam sebuah sosialisasi yang digelar di komunitas umat Katolik Megantara Edupark, Tangerang pada Rabu, 30 April 2025, drg. Huga Sekar Arum, MM., MARS., bersama anggota DPRD Provinsi Banten, Abraham Garuda Laksono, menyampaikan pesan penting mengenai perlindungan sosial melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker). Mereka menegaskan bahwa Raperda ini berperan vital dalam menjamin kesejahteraan dan keamanan pekerja di Banten.
Abraham menekankan urgensi perlindungan sosial di tengah tekanan sosial-politik dan ekonomi yang kian kompleks. “Banyak negara saat ini mengalami perlambatan ekonomi, dan Indonesia pun tidak lepas dari tekanan yang sama. Meski tampak baik-baik saja, kita harus jujur bahwa tantangan ke depan semakin besar,” ujarnya tegas.
Ia juga mengangkat sejumlah masalah yang mengganjal masyarakat, seperti kenaikan harga pangan, isu tenaga kerja asing, tingginya angka pengangguran, serta kemiskinan yang mencapai 60 persen menurut data BPS. “Kita tidak bisa menutup mata. Persoalan ekonomi itu erat kaitannya dengan kebijakan politik. Karena itu, masyarakat—termasuk umat Katolik—tidak boleh apatis terhadap politik,” tambah Abraham.
Sementara itu, drg. Huga menggarisbawahi bahwa jaminan sosial tidak hanya terkait aspek ekonomi melainkan juga menyangkut kelangsungan hidup pekerja dan keluarga mereka. “Good governance dalam perlindungan sosial adalah bentuk keberpihakan negara terhadap rakyatnya,” ujarnya.
Diskusi ini juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi agar Raperda yang tengah digodok benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat. Raperda Jamsosnaker dirancang untuk memperluas cakupan perlindungan kepada pekerja di berbagai sektor, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Pemerintah wajib hadir untuk melindungi pekerja, terutama yang rentan. Selama ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalankan program tersebut, namun Perda ini akan menjadi payung hukum yang memperkuat pelaksanaannya di daerah dan memperluas cakupan,” jelas drg. Huga.
Dalam sesi tanya jawab, seorang peserta bernama Reda mengajukan pertanyaan terkait perbedaan peran BPJS dan Perda Jamsosnaker. Abraham menegaskan bahwa Perda ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program nasional agar pelaksanaan jaminan sosial menjadi lebih terarah dan merata.
Peserta lain, Agustinus, mengkritik penggunaan frasa “dapat memberikan subsidi” dalam draf Raperda yang dianggap kurang tegas. “Seharusnya kata yang digunakan adalah ‘wajib’, bukan ‘dapat’. Jika pemerintah daerah mewajibkan pemberian subsidi, maka lebih banyak warga yang dapat terjangkau program jaminan sosial ini,” katanya.
Narasumber lain, Ananta Wahana, menyoroti pentingnya sosialisasi yang berkelanjutan agar masyarakat mengerti hak dan akses mereka. “Kita tidak bisa berharap masyarakat paham jika tidak ada komunikasi yang berkelanjutan. Sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat tahu hak-haknya, tahu apa saja yang bisa mereka akses, dan juga tahu bahwa negara hadir untuk mereka,” ujarnya.
Ananta menambahkan bahwa DPRD dan pemangku kepentingan memegang peranan penting dalam memastikan informasi mengenai Raperda Jamsosnaker tersampaikan dengan jelas dan dapat dipahami oleh publik. (*)
2 hour ago
[…] Dia juga menambahkan bahwa DPRD dan pemangku kepentingan memiliki tugas penting dalam memastikan informasi terkait Raperda Jamsosnaker tersampaikan dengan jelas dan mudah dimengerti oleh masyarakat. (*) […]