Serang, (PorosBanten.com) — Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak, Rabu, 4 Juni 2025.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah PR (25), IB (25), NB (18), perempuan), dan ST (42), yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap korban berusia 17 tahun, yang pada saat kejadian berusia 13 tahun.
Kejadian kejahatan ini berlangsung dalam beberapa waktu dan lokasi yang berbeda:
1. Tersangka ST:
– Kejadian pertama: Oktober 2021, sekitar pukul 05.00 WIB
– Kejadian kedua: November 2021, sekitar pukul 13.00 WIB
– Kejadian ketiga: Desember 2021, sekitar pukul 13.00 WIB
– Kejadian keempat: Juni 2022
– Tempat: Di rumah korban di Kabupaten Tangerang, dan di rumah adik ipar tersangka.
2. Tersangka PR:
– Kejadian: September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB
– Tempat: Di semak-semak Kabupaten Serang.
3. Tersangka IB:
– Kejadian: September 2023, sore hari
– Tempat: Di sebuah kelas SDN KabupatenSerang.
4. Tersangka NB:
– Kejadian: Sekitar September 2023
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi perkara pencabulan tersebut.
Dia mengatakan, para tersangka diduga melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76d Dan Atau Pasal 80 Jo Pasal 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dian juga menjelaskan bahwa penangkapan dimulai dengan tersangka PR pada Minggu, 25 Mei 2025, di Kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi, Tangerang. “Penangkapan terhadap tersangka IB terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 sekira pukul 17.21 WIB di Kecamatan Binuang Kabupaten Serang, kemudian dilakukan penahanan,” tambahnya. Sementara itu, tersangka ST ditangkap pada Kamis, 29 Mei 2025, di Kota Serang.
Dian menjelaskan modus operandi para pelaku, di mana ST memaksa korban melakukan tindakan cabul, sementara PR dan IB juga terlibat dalam persetubuhan. “Modus yang dilakukan oleh ST adalah memaksa memainkan alat vital tersangka di depan wajah korban, memasukkan alat vital tersangka ke dalam mulut korban sehingga tersangka mengeluarkan sperma di mulut korban dan memasukkan jari tersangka ke dalam alat vital korban,” terang Dian. Tersangka NB berperan memberikan nomor korban kepada tersangka MS, yang kemudian mengambil keuntungan dari perbuatan cabul tersebut.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
– Baju dan celana korban
– Foto kopi akte kelahiran dan kartu keluarga korban
– Hasil visum yang menunjukkan adanya kekerasan
– Sprei yang digunakan saat kejadian
Keempat tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 60.000.000. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak dan memastikan keadilan bagi korban. (Abet)
3 day ago
[…] 2025 25 year ago Truk Pengangkut Air Mineral Terguling di Tangsel 56 minute ago Polda Banten Ringkus 4 Tersangka Kejahatan Seksual Terhadap Anak 1 hour ago Sewa iPhone Jakarta: Gaya Hidup Baru Menikmati Teknologi Tanpa Harus Membeli 1 […]