Kota Tangerang (PorosBanten.com) – Unit Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug berhasil menangkap 4 dari 10 pelaku yang diduga menyerang warga di Jalan Metland, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Akibat serangan tersebut, empat warga mengalami luka-luka akibat kekerasan dengan benda tumpul maupun senjata tajam. Sementara itu, enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, dan segera dilaporkan oleh keluarga korban kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya merespons cepat laporan mengenai kasus pengeroyokan yang disertai dengan tindak kekerasan, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius akibat senjata tajam.
“Empat pelaku yang kami amankan terdiri dari 2 dewasa dan 2 anak di bawah umur, yaitu M (21), HL (18), APP (16), dan CH (15). Enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas di lapangan. Identitas seluruh pelaku telah kami ketahui untuk segera ditangkap,” tegas Kapolres dalam keterangannya pada Selasa, (3/6/2025).
Zain mengungkapkan bahwa motif penyerangan oleh kelompok pemotor ini dipicu oleh dendam salah satu pelaku terhadap seseorang yang diduga berada di sekitar lokasi kejadian, sehingga mereka melakukan penyerangan.
“Para pelaku secara bersama-sama menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam untuk menyerang orang-orang yang sedang duduk-duduk sambil ngopi, termasuk pedagang di sekitar lokasi, sehingga 4 orang mengalami luka cukup serius,” ungkapnya.
Dari penangkapan empat terduga pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis kerambit beserta sarungnya, 1 pisau, pecahan botol yang disiapkan oleh pelaku, handphone, dan 3 unit sepeda motor yang digunakan oleh keempat pelaku.
“Pemeriksaan mendalam masih dilakukan terhadap para pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana dan/atau UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun,” tutupnya. (Abet)
2 day ago
[…] Seluruh narasumber sepakat bahwa untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Banten, diperlukan kerjasama yang solid antara regulasi yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, dan komunikasi yang terbuka antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. (*) […]
2 day ago
[…] Banten Abraham Garuda Laksono Dukung Regulasi Cegah Premanisme di Dunia Usaha 11 minute ago Polres Metro Tangerang Ringkus 4 Terduga Penyerangan Pakai Sajam di Pondok Bahar 1 hour ago 11 Aplikasi Komunikasi Tim Paling Efektif 2025 1 hour ago Ketika Banyak […]